Bagi rekan-rekan yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp 60 juta setahun tidak perlu panik dan bingung dalam melakukan pelaporan kewajiban pajaknya. Reka-rekan bisa menggunakan aplikasi e-Filing dengan memilih formulir 1770 S. Adapun cara penyampaian dari Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) elektronik dapat dilakukan secara online melalui website DJP Online. Pada kesempatan ini, tim akuntansi mandiri akan fokus membahas tentang Panduan Mengisi dan Lapor SPT WP OP 1770 S. Bagaimana cara mengisi dan melaporkanya ? Simak panduanya dibawah ini ya!
Panduan Mengisi dan Lapor SPT WP OP 1770 S - Dokumen Pendukung
Formulir 1770 S mempunyai tingkat kesulitan yang lebih kompleks jika dibandingkan dengan formulir 1770 SS karena terdapat beberapa lampiran yang wajib untuk diisi. Hal tersebut lumrah, mengingat wajib pajak yang melaporkannya mempunyai penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun. Penghasilan tersebut berasal dari pemberi kerja baik dari dalam negeri (bunga, royalti, sewa, atau keuntungan penjualan atau pengalihan harta), serta penghasilan yang dikenakan PPh Final atau sifatnya Final seperti bunga deposito, surat berharga, dan lainya.
Hal paling awal yang harus anda lakukan sebelum memulai semuanya adalah menyiapkan berbagai dokumen pendukung untuk mengisi SPT WP OP 1770 S diantaranya :
Bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta, atau 1721 A2 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Bukti potong 1721 VII untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final
Bukti potong PPh Pasal 23 untuk penghasilan dari sewa selain tanah dan bangunan
Bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 untuk sewa tanah dan bangunan
Daftar penghasilan
Daftar harta (Buku tabungan, sertifikat tanah, atau bangunan) dan utang (rekening utang)
Daftar tanggungan kerja
Bukti pembayaran zakat atau sumbangan lain
Dokumen terkait lainya
Kami menyarankan agar pada saat pengisian, anda mengumpulkan dokumen diatas terlebih dahulu sebelum memulai pengisian SPT WP OP formulir 1770 S agar nantinya pada saat pengisian dapat dilakukan dengan lancar.
Panduan Mengisi dan Lapor SPT WP OP 1770 S - Cara Mengisi dan Lapor SPT Formulir 1770 S
Di era modern saat ini, cara mengisi SPT Tahunan Pajak 1770 S Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) menggunakan aplikasi e-Filling melalui website DJP Online cukup berbeda bila dibandingkan dengan formulir 1770 SS. Tahapan yang dilakukan lebih panjang dan lebih kompleks, namun anda tidak perlu khawatir karena disini kami akan jelaskan secara detail tentang Panduan Mengisi dan Lapor SPT WP OP 1770 S. Bagaiman cara mengisi dan lapor SPT Wajib Pajak Orang Pribadi formulir 1770 S ? simak langkah-langkah berikut ini:
1. Buka situs https://djponline.pajak.go.id
2. Masukan Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP), password yang teman-teman buat saat daftar di DJP
3. Masukan kode keamanan (kode captcha)
4. Klik tombol "login"
5. Pilih layanan "E-Filling"
6. Pilih atau klik "Buat SPT"
7. Mengikuti beberapa panduan pengisian e-Filling serta menjawab beberapa pertanyaan sebelum masuk ke formulir SPT 1770 S
Silahkan diisi sesuai dengan gambar diatas, pengecualian jika rekan menjalankan kewajiban perpajakan terpisah atau pisah harta harta dengan istri maka pilih "Ya". Kemudian, untuk mempermudah mengisi formulir 1770 S dengan mudah, pilih jawaban "dengan panduan" pada pertanyaan paling bawah.
8. Jika anda memilih "Dengan Panduan", klik SPT 1770 S dengan panduan
9. Kemudian, lakukan pengisian e-Filling formulir 1770 S
Pengisian pertama yakni mengisi data formulir tahun pajak misalkan 2021. Dilanjutkan dengan status SPT misalnya pilih status SPT Normal jika anda baru pertam kali lapor pajak untuk tahun 2021.
11. Isi daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah. Bukti potong yang sudah disiapkan pada awal tadi, tinggal tambahkan saja pada daftar tersebut. Isi dengan nama dan NPWP pemotong atau pemungut pajak, nomor dan tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, jenis pajk, dan jumlah PPh yang dipotong atau dipungut.
12. Masuk pada bagian bukti potong baru, bukti potong pajak yang tertera pada lembaran 1721 A1 bagi pegawai swasta atau lembaran 1721 A2 bagi PNS, hanya perlu dimasukan sesuai kolom yang tersedia.
Jika mengisi penghasilan dari pekerjaan, pilih Pasal 21 pada kolom pajak lalu isi NPWP pemberi kerja (perusahaan tempat bekerja atau bendahara). Jika NPWP tersebut benar dan terverifikasi, maka nama dari perusahaan atau bendahara tersebut akan muncul otomatis pada kolom nama pemotong atau pemungut pajak. Setelah itu, isi nomor, bukti tanggal pemotongan atau pemungutan, serta PPh yang dipotong atau dipungut.
13. Setelah selesai, klik tombol simpan dan akan ditampilkan ringkasan pemotongan pajak anda
14. Klik langkah berikutnya
15. Masukan jumlah penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan
16. Klik langkah berikutnya
17. Masukan penghasilan dalam negeri, jika ada. Misalnya penghasilan dari sewa kontrakan, sewa rumah kost, bunga deposito, dan lain-lain.
18. Klik langkah berikutnya
19. Mengisi atau menjawab pertanyaan, "apakah anda memiliki penghasilan luar negeri?" Jika iya, maka sebutkan penghasilanya, dan apabila tidak maka klik langkah berikutnya.
20. Masukan penghasilan yang tidak termasuk kedalam objek pajak, jika ada. Misalnya warisan senilai Rp 100 juta dan lain-lain
21. Jika sudah selesai, klik langkah selanjutnya.
22. Masukan penghasilan yang telah dipotong PPh Final, jika ada. Klik di tombol tambah, lalu isi saja. Contoh nya adalah hadiah undian senilai Rp 20 juta yang sudah dipotong PPh Final 25% sebesar Rp 5 juta. Jika sudah diisi, maka klik simpan.
23. Klik langkah berikutnya
24. Selanjutnya, masukan harta yang anda miliki dengan terlebih dahulu menjawab pertanyaan apakah anda memiliki harta
Jika iya, maka masukan harta satu persatu dengan klik tombol tambah. Misalnya anda mempunyai sepeda motor, isi kode harta, nama harta (merek motor), tahun perolehan, harga, dan keterangan (pelat nomor, nomor BPKB).
Jika sebelumnya sudah pernah mengisi daftar harta di e-Filling, maka anda dapat menampilkanya kembali dengan klik "harta pada SPT tahun lalu"
25. Klik langkah berikutnya
26. Tambahkan utang yang anda miliki, misalnya sisa kredit motor
Silahkan diisi dengan kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun peminjaman, dan jumlah utang. Lalu klik simpan. Jika sebelumnya sudah pernah melaporkan daftar utang di e-Filling, maka anda bisa tampilkan kembali dengan memilih "Utang pda SPT Tahun Lalu"
27. Tambahkan tanggungan yang anda miliki
Apabila sudah pernah melaporkan daftar tanggungan di e-Filling, maka anda dapat menampilkan kembali dengan memilih "Tanggungan pada SPT Tahun Lalu", namun jika ada tanggungan baru, maka masukan di daftar tanggungan dengan klik tambah kemudian isi nama, NIK, hubungan keluarga, dan jenis pekerjaan.
28. Klik langkah berikutnya
29. Isi zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang anda bayarkan ke lembaga pengelola yang disahkan pemerintah. Misalnya ke Baznas
31. Masukan ke bagian status kewajiban perpajakan suami istri
Isi dengan status perkawainan, status kewajiban perpajakan suami, misalnya wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja. Kemudian pilih golongan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) anda. Jika telah berkeluarga tanpa tanggungan, silahkan pilih Kawin/K dan kolom sebelahnya adalah 0. Perhatikan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami atau istri (MT), hidup berpisah (HB), atau melakukan perjanjian pemisahan harta (PH).
32. Klik langkah berikutnya
33. Isi pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri, jika ada.
34. Klik langkah berikutnya
35. Isi pembaayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh pasal 25, jika ada. Apabila tidak ada, maka silahkan dikosongkan dan klik langkah berikutnya.
36. Masuk pada bagian perhitungan Pajak Penghasilan (PPh)
Pada bagian ini akan ditampilkan perhitungan PPh dan SPT anda berdasarkan data-data yang telah anda masukan pada langkah-langkah sebelumnya. Status dari SPT akan terlihat pada bagian bawah apakah Nihil, Kurang Bayar, atau bahkan Lebih Bayar. Pastikan kembali data-data tersebut, jika sudah sesuai maka klik langkah berikutnya.
37. Selanjutnya akan ditampilkan:
Apabila status SPT kurang bayar, akan muncul pertanyaan sudahkah anda melakukan pembayaran ? apabila belum, maka silahkan klik belum. Apabila sudah melakukan pembayaran maka klik jawaban sudah. Silahkan masukan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan tanggal bayar sesuai bukti pembayaran.
38. Tahapan selanjutnya adalah konfirmasi. Muncul pernyataan, yang harus dijawab dengan klik setuju atau agree.
39. Klik langkah selanjutnya
40. Setelah itu akan muncul ringkasan SPT anda dan pengambilan kode verifikasi
Klik pada tulisan "Di Sini" untuk mengambil kode verifikasi, isi kolom kode verifikasi dari email atau nomor ponsel (tergantung pilihan anda) lalu masukan kode verifikasi tersebut di kolom SPT.
41. SPT telah terkirim, untuk memastikan kembali terkait Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Pajak online atau e-Filling 1770 S maka cek email anda.
Bagaimana rekan-rekan ? mudah banget bukan jika mengikuti Panduan Mengisi dan Lapor SPT WP OP 1770 S ? Yuk segera isi dan lapor SPT Wajib Pajak Orang Pribadi dengan mengikuti Panduan Mengisi dan Lapor SPT WP OP 1770 S.
إرسال تعليق