Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan melalui e-Filling pada website DJP sampai dengan batas akhir pelaporan 31 Maret setiap tahunya. Pada artikel sebelumnya, tim akuntansi mandiri telah membahas tentang Panduan Mengisi dan melaporkan SPT WP OP formulir 1770 S. Pada kesempatan ini, kami akan memberikan Panduan Mengisi dan Lapor SPT WP OP 1770 SS. Formulir ini digunakan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dengan pendapatan kotor kurang dari Rp 60 juta setahun.
Panduan Mengisi dan Lapor SPT WP OP 1770 SS - Siapkan Dokumen
Seperti biasa, hal paling awal yang perlu rekan-rekan siapkan sebelum memulai pengisian dan pelaporan SPT WP OP formulir 1770 SS adalah menyiapkan dokumen berikut ini:
- Bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta, atau 1721 A2 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Bukti Potong 1721 VII untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final (Jika ada)
- Daftar harta dan utang
Jika anda sudah menyiapkan semuanya, maka silahkan langsung buka akun e-filling anda di DJP online. Pastikan anda telah mempunyai akun di DJP Online ya. Bagi yang belum, silahkan simak langkah-langkah pembuatan efin dan daftar akun DJP Online dibawah ini.
Panduan Mengisi dan Lapor SPT WP OP 1770 SS - Pembuatan EFIN dan Daftar Akun DJP Online
Sebagai wajib pajak, anda wajib mempunyai dan melakukan aktivasi EFIN (Electronic Filling Identification Number) untuk keperluan pembuatan akun di DJP online serta memanfaatkan layanan pajak online. Jika anda lupa atau kebetulan tidak menyimpan EFIN, maka anda dipersilahkan untuk mencetak ulang EFIN di KPP terdekat. Jika belum punya, silahkan datang ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakna (KP2KP) terdekat.
Di kantor tersebut, silahkan mengisi dan menandatangani formulir permohonan aktivasi EFIN dengan menunjukan KTP asli dan menyerahkan fotocopy KTP (WNI) atau Kartu Izin TInggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (WNA) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke petugas pajak. Setelah menerima EFIN, silahkan lanjutkan dengan proses pembuatan akun DJP Online paling lambat H+1 pasca diterimanya EFIN.
Cara daftar Akun DJP Online Cukup Mudah, ikuti langkah berikut ini:
- Buka situs djponline.pajak.go.id
- Klik daftar
- Isi kolom NPWP, EFIN, dan kode keamanan
- Klik verifikasi (sistem mengirimkan NPWP, Password, dan link aktivasi lewat email yang didaftarkan)
- Klik Link untuk mengaktifkan akun DJP Online (di email anda)
- Setelah aktif, silahkan login kembali dengan memasukan NPWP dan password yang telah diberikan
Panduan Mengisi dan Lapor SPT WP OP 1770 SS - Cara Mudah Mengisi SPT WP OP Formulir 1770 SS
1. Buka situs djponline.pajak.go.id
2. Masukan NPWP, Password, Kode keamanan (Captcha)
3. Klik login
4. Pilih layanan "E-Filling"
5. Klik "Buat SPT"
6. Jawab pertanyaan yang tersedia sebelum lanjut ke SPT 1770 SS
- Apakah anda melakukan usaha atau pekerjaan bebas ? Pilih jawaban "Tidak"
- Apakah anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban terpisah (MT) atau pisah harta ? Jika tidak, maka pilih "Tidak"
- Apakah Penghasilan bruto yang anda peroleh setahun kurang dari Rp 60 juta ? Pilih jawaban "Ya"
7. Klik SPT 1770 SS
8. Saat sudah masuk kedalam SPT 1770 SS, isi data formulir diantaranya tahun pajak (tahun kewajiban pelaporan anda) misal sekarang tahun 2021, maka saat ini anda punya kewajiban melaporkan SPT untuk tahun pajak 2020. Kemudian untuk status SPT, jika ini adalah pertama kalinya anda melaporkan untuk tahun pajak 2020, maka pilih "Normal". Jika sebelumnya sudah pernah namun ingin ada revisi, maka pilih "Pembetulan" dan isi pembetulan keberapa.
9. Isi data SPT
Bagian A. Pajak Penghasilan diisi dengan data sesuai lembaran bukti Potong 1721 A1 atau 1721 A2
Bagian B. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dapat dikecualikan dari objek pajak silahkan diisi Jika ada. Contoh dari isian ini adalah ketika anda menerima hadiah undian Rp 1 Juta yang sudah dipotong PPh Final 25% (Rp 250 ribu) serta menerima warisan dari orang tua (dikecualikan dari objek pajak) sebesar Rp 2 juta.
Bagian C. Daftar Harta dan Kewajiban diisi dengan jumlah harta atau utang anda per akhir tahun 2020. Misalnya pada saat itu anda mempunyai rumah senilai Rp 400 juta, perabotan rumah Rp 10 juta, Sepeda motor senilai Rp 15 juta, tabungan Rp 10 juta, dan emas Rp 5 juta. Sedangkan sisi kewajiban anda mempunyai sisa kredit rumah Rp 200 juta dan kredit motor 3 juta. maka diisi sesuai jumlah total dari masing-masing jenis harta / kewajiban.
Bagian D. Pernyataan silahkan centang pada kolom "Setuju"
10. Klik Berikutnya
11. Sistem akan menunjukan ringkasan SPT anda dan anda dminta melakukan pengambilan kode verifikasi.
12. Ambil kode verifikasi dengan klik "Di sini". Nantinya kode verifikasi tersebut dikirim melalui email atau nomor handphone (terserah yang anda pilih).
13. Masukan kode verifikasi pada kolom "kode verifikasi"
14. Klik "Kirim SPT"
15. SPT anda telah terkirim (YEAAAAAY)
16. Terakhir, anda diminta untuk mengisi respons atas layanan pajak online tersebut, apakah anda puas atau tidak puas. SAYA SIH PILIH PUAS
17. Periksa kembali email anda, anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh melalui email.
Bagaimana rekan-rekan sekalian ? Cukup mudah bukan untuk mengisi dan lapor SPT WP OP formulir 1770 SS.
إرسال تعليق