Berdasarkan PSAK 16 (2018), setelah dilakukan pengakuan sebagai aset tetap, setiap aset yang mempunyai nilai wajar yang dapat diukur secara andal dicatat pada jumlah revaluasian yakni nilai wajar pada saat tanggal revaluasi dikurangi dengan akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai setelah tanggal revaluasi. Revaluasi aset tetap perusahaan dilakukan secara reguler untuk memastikan bahwa jumlah tercatat tidak berbeda secara material dengan jumlah yang ditentukan dengan menggunakan nilai wajar pada setiap akhir periode pelaporan. Pada kesempatan ini, akuntansi mandiri akan membahas Revaluasi Aset Tetap Perusahaan secara detail.
Revaluasi Aset Tetap Perusahaan - Kapan Revaluasi Aset Dilakukan ?
Frekuensi revaluasi tergantung pada perubahan nilai wajar dari aset tetap yang direvaluasi. Apabila nilai wajar dari aset yang direvaluasi berbeda secara material dengan jumlah tercatatnya, maka revaluasi lanjutan yang disyaratkan.
Beberapa aset tetap mengalami perubahan nilai wajar secara signifikan dan fluktuatif sehingga perlu direvaluasi secara berkala atau tahunan. Revaluasi tahunan tersebut tidak perlu dilakukan untuk aset tetap yang perubahan nilai wajarnya tidak signifikan . Aset tetap yang mengalami perubahan nilai wajar tidak signifikan mungkin perlu direvaluasi setiap tiga atau lima tahun sekali saja.
Pada saat dilakukan revaluasi, aset diperlakukan sebagai berikut:
- Jumlah tercatat bruto disesuaikan secara konsisten dengan revaluasi jumlah tercatat aset
- Akumulasi penyusutan dieliminasi terhadap jumlah tercatat bruto dari aset
Revaluasi Aset Tetap Perusahaan - Perlakuan dan Jurnal Revaluasi Aset Tetap
- Nilai Aset Meningkat
- Nilai Aset Menurun
Dr. Kerugian penurunan nilai mesin Rp 10.000.000
Cr. Mesin Rp 50.000.000
Revaluasi Aset Tetap Perusahaan - Penyajian Akun-Akun Terkait Aset Tetap
Sebagai tambahan informasi, berikut ini merupakan penyajian akun-akun yang terkait aset tetap pada laporan keuangan:
- Beban penyusutan aset, kerugian penurunan nilai, dan semua keuntungan atau kerugian yang timbul dari transaksi disposisi aset tetap akan disajikan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
- Aset beserta akumulasi penyusutanya akan disajikan pada laporan posisi keuangan sebagai komponen aset tetap.
- Surplus revaluasi akan disajikan pada laporan posisi keuangan sebagai komponen dari ekuitas.
- Provisi akan disajikan pada laporan posisi keuangan sebagai komponen dari liabilitas.
Posting Komentar