Kontijensi adalah suatu aset atau kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaanya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya suatu peristiwa di masa depan yang tidak sepenuhnya berada pada kendali entitas. Kontijensi ada dua jenis yakni aset kontijensi dan liabilitas kontijensi. Sedangkan imbalan kerja adalah seluruh bentuk imbalan yang diberikan perusahaan atas jasa yang diberikan oleh pekerja. Pada laporan posisi keuangan, imbalan kerja termasuk kedalam liabilitas dan terdiri dari beberapa jenis. Pada kesempatan ini, akuntansimandiri akan membahas Kupas Tuntas Kontijensi dan Imbalan Kerja pada bagian dibawah ini.
Kupas Tuntas Kontijensi dan Imbalan Kerja - Aset Kontijensi dan Liabilitas Kontijensi
Liabilitas kontijensi adalah kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan leberadaanya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa depan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas, atau kewajiban kini yang timbul sebagai akibat dari peristiwa masa lalu, namun tidak diakui karena terdapat kemungkinan entitas mengeluarkan sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi untuk menyelesaikan kewajibanya atau jumlah kewajiban tersebut tidak bisa diukur secara andal.
Entitas tidak mengakui liabilitas kontijensi, tetapi diungkapkan kecuali terdapat kemungkinan arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi.
Sebaliknya, Aset kontijensi merupakan aset potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaanya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya atau lebih peristiwa di masa depan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas. Perusahaan juga tidak mengakui aset kontijensi, tetapi diungkapkan jika terdapat kemungkinan besar arus masuk manfaat ekonomi akan diperoleh.
Contoh dari kontijensi ini diantaranya hadiah, donasi, atau kemungkinan menang/kalah dalam perkara litigasi.
Baca Juga: Kupas Tuntas Provisi Akuntansi
Kupas Tuntas Kontijensi dan Imbalan Kerja - Liabilitas Imbalan Kerja
Imbalan kerja merupakan seluruh bentuk imbalan yang diberikan entitas atas jasa yang diberikan oleh pekerja. Pada dasarnya imbalan kerja terdiri dari:
- Liabilitas imbalan kerja jangka pendek
- Liabilitas imbalan pascakerja
- Liabilitas imbalan kerja jangka panjang
- Liabilitas pesangon pemutusan kerja
1. Liabilitas imbalan kerja jangka pendek
- Upah, gaji, dan iuran jaminan sosial
- Cuti berimbalan, seperti cuti tahunan dan cuti sakit
- Bagi laba dan bonus terutang
- Imbalan non-moneter untuk pekerja, seperti imbalan kesehatan, rumah, mobil dan barang atau jasa yang diberikan secara cuma-cuma atau melalui subsidi
2. Liabilitas imbalan pascakerja
- Imbalan pensiun
- Imbalan pascakerja lain seperti asuransi jiwa dan perawatan kesehatan pasca kerja
- Perjanjian yang dibuat entitas untuk memberikan imbalan pasca kerja sesuai dengan yang dijanjikan
3. Liabilitas imbalan kerja jangka panjang lainya
- Kompensasi cuti jangka panjang, seperti cuti pengabdian
- Imbalan pengabdian
- Imbalan cacat jangka panjang
- Bagi hasil dan bonus yang terutang 12 (dua belas) bulan atau lebih
- Kompensasi yang ditunda yang dibayarkan 12 (dua belas) bulan atau lebih)
4. Liabilitas pesangon pemutusan kerja
- Keputusan perusahaan untuk memberhentikan epkerja sebelum usia pensiun normal
- Keputusan pekerja menerima tawaran untuk mengundurkan diri secara sukarela dengan imbalan tertentu
إرسال تعليق