Berdasarkan PSAK 57, provisi merupakan liabilitas yang waktu serta jumlahnya belum pasti. Bisa dikatakan juga provisi merupakan liabilitas yang belum pasti waktu terjadinya dan belum pasti juga uang yang akan dikeluarkan untuk menyelesaikan liabilitas tersebut. Perusahaan mengakui suatu provisi sebagai liabilitas berdasarkan tiga kondisi tertentu. Pada kesempatan kali ini, akuntansi mandiri akan membahas Kupas Tuntas Provisi Akuntansi pada bagian dibawah ini.
Kupas Tuntas Provisi Akuntansi - Tiga Kondisi Provisi Diakui Sebagai Liabilitas
Perusahaan mengakui provisi sebagai suatu liabilitas jika memenuhi tiga kondisi berikut ini:
- Perusahaan mempunyai kewajiban kini (baik bersifat hukum maupun konstruktif) sebagai akibat peristiwa masa lalu
- Kemungkinan besar penyelesaian kewajiban tersebut mengakibatkan adanya arus keluar sumberdaya yang mengandung manfaat ekonomi
- Estimasi yang andal terkait dengan jumlah kewajiban tersebuh dapat dibuat
- Kewajiban hukum adalah kewajiban yang timbul dari suatu kontrak, peraturan perundang-undangan, atau pelaksanaan produk hukum lainya
- Kewajiban konstruktif adalah kewajiban yang timbul dari tindakan entitas berdasarkan praktik baku masa lalu, kebijakan yang telah dipublikasi, atau penyataan baru yang cukup spesifik, entitas telah memberikan adanya indikasi kepada pihak lain bahwa entitas akan menerima tanggung jawab tertentu dan akhirnya entitas telah menciptakan perkiraan yang valid kepada pihak lain bahwa entitas akan melaksanakan tanggungjawab tersebut.
Kupas Tuntas Provisi Akuntansi - Contoh Kasus Provisi Akuntansi
PT. Ulil Albab menjual produk elektronik dengan memberikan garansi dalam jangka waktu 1 tahun. Berdasarkan data secara historis, 15% mengalami kerusakan ringan, 5% mengalami kerusakan berat, sedangkan sisanya normal. Biaya perbaikan untuk kerusakan ringan sebesar Rp 1 Juta sedangkan untuk kerusakan berat sebesar Rp 3 juta. Maka berapa provisi yang dicatat oleh perusahaan ?
Jawab
Nilai yang diharapkan untuk biaya perbaikan adalah: (15% x Rp 1.000.000) + (5% x Rp 3.000.000) = Rp 300.000
Adapun contoh setiap kasus adalah sebagai berikut:
1. Perkara Pengadilan / litigasi
Apabila penyebab dari perkara pengadilan timbul sebelumatau pada tanggal pelaporan keuangan (dan memenuhi kriteria harus diakui sebagai provisi), maka perusahaaan harus mengakui adanya liabilitas. Adapun jurnal yang dibuat perusahaan adalah:
Dr. Kerugian perkara pengadilan xxx
Cr. Kewajiban perkara pengadilan xxx
2. Garansi
Perusahaan sering menawarkan garansi atas produk yang mereka jual. Garansi yang diberikan belum tentu digunakan oleh customer. Apabila digunakan, nilainya juga belum diketahui. Aakan tetapi, ada kemungkinan besar perusahaan mengeluarkan sejumlah sumberdaya atas biaya garansi dan berdasarkan data pengalaman masa lalu, perusahaan dapat mengestimasi biaya garansi tersebut.
Misalnya, PT. Indahvision pada tahun 2020 menjual 1000 unit televisi dengan harga Rp 4.000.000/unit. Masing-masing produk mempunyai garansi 2 tahun. Berdasarkan data tahun lalu, biaya garansi per unit rata-rata adalah 2% dari harga jual. Sepanjang tahun 2020 biaya garansi terhitung Rp 10.000.000. Maka jurnal akuntansi yang dicatat adalah:
Pada saat pengakuan penjualan:
Dr. Kas Rp 4.000.000.000
Cr. Penjualan Rp 4.000.000.000
Estimasi biaya garansi adalah Rp 4.000.000.000 x 2% = Rp 80.000.000
Biaya garansi yang terealisasi di 2018:
Dr. Beban garansi Rp 10.000.000
Cr. Kas/persediaan (sesuai kebijakan) Rp 10.000.000
Provisi atas biaya garansi yang belum teralisasi atas penjualan tahun 2018:
Dr. Beban garansi Rp 70.000.000
Cr. Kewajiban Garansi Rp 70.000.000
3.Kewajiban sehubungan dengan lingkungan
Perusahaan mengakui suatu liabilitas ketika terdapat kewajiban yang terkait dengan adanya pelepasan aset. Contohnya adalah biaya untuk reklamasi bekas tambang dan pembongkaran fasilitas produksi. Adapun contoh kasusnya adalah sebagai berikut:
PT. Tanah Emas melakukan pembongkaran fasilitas tambang. Fasilitas itu dibangun pada1 Januari 2018. Pembongkaran fasilitas dilaksanakan di akhir umur tambang yakni pada akhir tahun ke-5. Estimasi biaya pembongkaran adalah Rp 3.000.000.000. Berdasarkan tingkat bunga 10%, nilai kini dari biaya itu adalah Rp 1.862.760. Maka jurnal yang perlu dicatat adalah:
Jurnal untuk mengakui enviromental liability (1 Januari 2018):
Dr. Aset Rp 1.862.760.000
Cr. Kewajiban lingkungan Rp 1.862.760.000
Jurnal depresiasi aset (31 Des 2018 s.d 2022) senilai Rp 1.862.760.000/5 tahun = Rp 372.552.000
Dr. Beban penyusutan Rp 372.552.000
Cr. Akumulasi penyusutan Rp 372.552.000
Jurnal pengakuan beban bunga (amortisasi diskon) pada saat 31 Des 2018 s.d 2022 sebesar 10% x Rp 1.862.760.000 = Rp 186.276.000. Diamortisasi tiap akhir tahun sehingga akan terus bertambah menjadi Rp 1.000.000.000 di akhir tahun ke lima
Dr. Beban bunga Rp 186.276.000
Cr. Kewajiban lingkungan Rp 186.276.000
4. Entitas terlibat kontrak yang memberatkan
Jika peursahaan terikat pada suatu kontrak yang memberatkan, maka kewajiban kini menurut kontrak tersebut diukurdan diakui sebagai provisi degan nilai yang lebih rendah antara:
- Biaya untuk memenuhi kontrak
- Pinalti apabila gagal memenuhi kontrak
5. Restrukturisasi
Berdasarkan PSAK 57, kewajiban konstruktif untuk melakukan restrukturisasi dapat muncul hanya jika memenuhi syarat berikut ini:
- Entitas mempunyai rencana formal yang rinci dan detail untuk restrukturisasi dengan mengidentifikasi usaha atau bagian usaha yang terlibat seperti: lokasi utama yang terpengaruh, fungsi, dan perkiraan jumlah pegawai yang menerima kompensasi karena pemutusan hubungan kerja, pengeluaran yang akan terjadi, dan waktu implementasi rencana tersebut
- Entitas membentuk perkiraan yang valid kepada pihak-pihak yang terkena dampak restrukturisasi bahwa entitas akan melaksanakan restrukturisasi dengan memulai implementasi rencana tersebut atau mengumumkan pokok pokok rencana
إرسال تعليق