4vEwQwn2N76CQsEE22YcimIBXTw6fR8sELEf9IPn
Bookmark

Penurunan Nilai Aset Non Keuangan II

Penurunan nilai aset diatur dalam PSAK 48 dimana pada setiap akhir periode, entitas melakukan penilaian terkait dengan apakah terdapat indikasi aset mengalami penurunan nilai. Apabila diketahui bahwa terdapat indikasi penurunan nilai tersebut, maka entitas perlu mengestimasi jumlah terpulihkan dari aset tersebut. Aset dinyatakan mengalami penurunan nilai jika jumlah tercatatnya melebihi jumlah terpulihkanya. Pada kesempatan ini, akuntansi mandiri akan membahas tentang  Penurunan Nilai Aset Non Keuangan II yang merupakan lanjutkan dari seri materi penurunan nilai sebelumnya. Untuk penjelasan lebih lanjut akan dijelaskan lebih detail pada bagian dibawah ini.

Penurunan Nilai Aset Non Keuangan II


Sebelum membaca materi ini, baca terlebih dahulu materi terkait penurunan nilai aset seri sebelumnya di:


Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan Seri I



Penurunan Nilai Aset Non Keuangan II - Unit Penghasil Kas

Unit penghasil kas adalah suatu kelompok aset yang terkecil dan teridentifikasi menghasilkan suatu arus kas masuk yang sebagian besar independen yang berasal dari arus kas masuk aset atau kelompok aset lainya.

Apabila terdapat indikasi bahwa aset mengalami penurunan nilai, maka entitas harus melakukan estimasi jumlah terpulihkan dari aset individual tersebut. Jika tidak memungkinkan untuk mengestimasi jumlah terpulihan aset individual, maka entitas dapat menentukan jumlah terpulihkan dari unit penghasil kas mana saja aset yang tercakup dalam aset individual tersebut.

Nilai terpulihkan (recoverable amount) dari aset individual tidak dapat ditentukan apabila:

  1. Nilai pakai aset tidak dapat diestimasi mendekati nilai wajarnya dikurangi biaya pelepasan
  2. Aset tidak menghasilkan arus kas masuk yang independen dari kelompok aset lainya. Dalam contoh ini, nilai pakai dan jumlah aset terpulihkan dapat ditentukan hanya untuk unit penghasil kas aset

Rugi penurunan nilai diakui sebagai unit penghasil kas jika jumlah terpulihkan dari unit tersebut lebih kecil dari jumlah tercatatnya. Rugi penurunan nilai tersebut dialokasikan untuk mengurangi jumlah dari tercatat aset unit tersebut dengan urutan berikut ini:

  1. Untuk mengurangi jumlah tercatat atas setiap goodwill yang dialokasikan pada unit penghasil kas tersebut (kelompok unit)
  2. selanjutnya ke aset lainya dari unit tersebut (kelompok unit) dibagi secara prorata atas dasar jumlah tercatat setiap aset dalam unit (kelompok unit)

Sepertinya kamu masih mengalami kebingungan ya membaca penjelasan diatas ? baik langsung saja simak contohnya ya!


Download Ebook Perpajakan Sesuai UU Cipta Kerja



Penurunan Nilai Aset Non Keuangan II - Contoh Pengujian Penurunan Nilai dan Alokasi ke Masing-Masing Aset

PT. Gelora Abadi melakukan pengujian penurunan nilai atas unit penghasil kas yakni unit X di tahun 2018 dengan aset berikut:

  • Goodwill nilai tercatat Rp 120.000.000
  • Aset tetap nilai tercatat Rp 400.000.000
  • Aset tak berwujud nilai tercatat Rp 150.000.000
  • Properti investasi nilai tercatat Rp 300.000.000
  • Aset keuangan nilai tercatat Rp 150.000.000
  • Persediaan nilai tercatat Rp 90.000.000
  • Piutang usaha nilai tercatat Rp 150.000.000
Total keseluruhan dari aset adalah Rp 1.360.000.000. Apabila jumlah terpulihkan dari unit penghasil kas X adalah Rp 1.100.000.000. Berapa rugi penurunan nilai dan bagaimana alokasinya ke masing-masing aset?

Jawab:
Jumlah terpulihkan unit penghasil kas X adalah Rp 1.100.000.000
Nilai tercatat unit penghasil kas X adalah Rp 1.360.000.000
Nilai tercatat lebih besar dari jumlah terpulihkan sehingga mengalami penurunan nilai sebesar Rp 260.000.000 (Rp 1.360.000.000 - Rp 1.100.000.000).

Nilai tercatat setelah alokasi penurunan nilai (nilai awal dikurangi alokasi penurunan nilai) adalah sebagai berikut:

  • Goodwill nilai tercatat Rp 0 (Rp 120.000.000 - Rp 120.000.000)
  • Aset tetap nilai tercatat Rp 334.117.647 (Rp 400.000.000 - Rp 65.882.353)
  • Aset tak berwujud nilai tercatat Rp 125.294.118 (Rp 150.000.000 - Rp 24.705.882)
  • Properti investasi nilai tercatat Rp 250.588.235 (Rp 300.000.000 - 49.411.765)
  • Aset keuangan nilai tercatat Rp 150.000.000
  • Persediaan nilai tercatat Rp 90.000.000
  • Piutang usaha nilai tercatat Rp 150.000.000

Total alokasi penurunan nilai sebesar Rp 260.000.000


Baca Juga: Panduan Investasi Reksadana Untuk Pemula
   

Penurunan Nilai Aset Non Keuangan II - Jurnal Pembalik Kerugian Penurunan Nilai

Entitas menilai pada akhir setiap periode pelaporan terkait dengan ada atau tidaknya indikasi bahwa rugi penurunan nilai telah diakui atas aset (selain goodwill) pada periode pelaporan sebelumnya yang mungkin tidak ada lagi atau mungkin telah menurun. Apabila ditemukan indikasi tersebut, maka entitas wajib mengestimasi jumlah terpulihkan atas aset tersebut. Rugi penurunan nilai yang telah diakui dalam periode sebelumnya untuk aset selain goodwill dibalik jika dan hanya jika terdapat perubahan estimasi yang digunakan untuk menentukan jumlah terpulihkan dari aset tersebut sejak rugi penurunan nilai yang terakhir kali diakui. Apabila demikian, jumlah tercatat ast dinaikan ke jumlah terpulihkanya, kenaikan ini merupakan sebuah pembalikan rugi penurunan nilai.


A. Pembalikan rugi penurunan nilai aset individual

Jumlah tercatat aset yang meningkat selain goodwill yang dapat diatribusikan ke pembalikan rugi penurunan nilai, tidak boleh melebihi jumlah tercatat (neto setelah amortisasi atau penyusutan) seandainya aset tidak mengalami rugi penurunan nilai pada tahun-tahun sebelumnya. Pembalikan rugi penurunan nilai aset atas aset selain goodwill diakui dalam laba rugi. Setelah pembalikan rugi penurunan nilai diakui, penyusutan (amortisasi) yang dibebankan atas aset tersebut disesuaikan pada periode masa depan untuk mengalokasikan jumlah tercatat aset yang direvisi, dikurangi nilai residunya dengan dasar sistematis selama sisa umur manfaatnya.


B. Pembalikan rugi penurunan nilai unit penghasil kas

Pembalikan rugi penurunan nilai unit penghasil kas dialokasikan pada aset dari unit tersebut (kecuali untuk goodwill) secara prorata dengan jumlah tercatat aset tersebut. Peningkatan dalam jumlah tercatat ini diperlakukan sebagai pembalikan rugi penurunan nilai untuk aset individual dan diakui dalam laba rugi. Dalam mengalokasikan pembalikan rugi penurunan nilai unit penghasil kas, jumlah tercatat aset tidak boleh dinaikan diatas nilai terendah dari:

  • Jumlah terpulihkan
  • Jumlah tercatat yang telah ditentukan seandainya tidak ada rugi penurunan nilai yang telah diakui untuk aset tersebut pada periode sebelumnya
Jumlah pemulihan rugi penurunan nilai selain yang telah dialokasikan pada aset tersebut, dialokasikan secara prorata pada aset lain dari unit tersebut, kecuali untuk goodwill.

C. Pembalikan rugi penurunan nilai goodwill

Rugi penurunan nilai yang diakui atas goodwill tidak dapat dibalik pada periode selanjutnya.


Sekian penjelasan dari kami terkait dengan Penurunan Nilai Aset Non Keuangan II, semoga dapat sedikit mencerahkan pemahaman kita semua tentang penurunan nilai. Semoga bermanfaat dan selamat membaca Penurunan Nilai Aset Non Keuangan II.

0

Posting Komentar