Pajak adalah instrumen yang penting bagi negara maupun masyarakat sebagai wajib pajak. Sampai dengan saat ini, pajak merupakan salah astu sumber penerimaan negara untuk menopang keberlanjutan pembangunan suatu negara. Secara konsep, pajak adalah proses transfer pembayaran dari wajib pajak untuk mendukung pembiayaan dan pengeluaran pemerintah dalam pembangunan nasional. Sebagai wajib pajak ataupun calon wajib pajak, kita wajib memahami Dasar Perpajakan Indonesia, ketentuan umum dan tata cara perpajakan, peraturan perpajakan, dan sejenisnya. Dengan mempunyai pemahaman yang bagus atas isu-isu pajak dan dampaknya terhadap proses pengambilan keputusan, maka urusan terkait perpajakan tidak akan menjadi hambatan dalam menjalankan kegiatan usaha atau bisnis sehari-hari.
Dasar Perpajakan Indonesia |
Dasar Perpajakan Indonesia - Definisi Pajak & Kebijakan Pajak
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 pasal 1 ayat 1, definisi pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang teutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
Kebijakan perpajakan adalah salah satu bagian dari instrumen kebijakan fiskal. Kebijakan perpajakan bertujuan untuk mempengaruhi perekonomian negara melalui kebijakan-kebijakan di bidang perpajakan. Pajak mempunyai peran sebagai instrumen untuk mengatur perekonomian dalam rangka meningkatkan penerimaan negara.
- Tujuan kebijakan perpajakan yakni menghimpun penerimaan, mendorong investasi dan menciptakan keadilan. Oleh karena itu, kebijakan perpajakan yang diambil pemerintah harus dapat menyeimbangkan ketiga tujuan tersebut, secara optimal dan proposional. Beberapa usaha yang telah dilakukan dalam reformasi kebijakan perpajakan, antara lain, penyempurnaan peraturan perundang-undangan perpajakan. Contoh dari itu adalah Undang-Undang tentang PPh, PPN, dan PPnBM.
- Moderenisasi pemungutan pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam perpajakan, yakni dengan pengembangan dan pengawasan e-filing, e-registration, e-biling, dan e-faktur.
- Peningkatan pelayanan kepada wajib pajak
- Sunset policy/kebijakan dalam pendorongan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Usaha-usaha lain dalam rangka motivasi peningkatan kesadaran pembayaran pajak misalnya melalui media baik elektronik ataupun cetak
- Peningkatan manajemen pengelolaan perpajakan
- Reformasi dan moderenisasi administrasi perpajakan
- Mengintensifkan penagihan tunggakan pajak
Dasar Perpajakan Indonesia - Fungsi Pajak
Dasar Perpajakan Indonesia - Prinsip Perpajakan
Demikian penjelasan dari akuntansi mandiri terkait dengan Dasar Perpajakan Indonesia. Semoga bermanfaat dan selamat belajar.
Posting Komentar