Aset dan liabilitas yang timbul dari kegiatan sewa pada awalnya diukur berdasarkan nilai kini. Pengukuran itu termasuk pembayaran sewa yang tidak dapat dibatalkan, dan juga pembayaran yang akan dilakukan pada periode operasional jika penyewa cukup pasti untuk mengeksekusi opsi perpanjangan sewa atau tidak mengeksekusi opsi penghentian sewa. Penyewa mengukur pada awal masa sewa, aset hak guna, dan liabilitas sewa. Aset hak guna diukur pada biaya perolehanya, sedangkan liabilitas sewa diukur pada nilai kini pembayaran sewa yang belum dibayar pada awal masa sewa. Pada kesempatan ini, tim akuntansi mandiri akan menjelaskan tentang Pencatatan Akuntansi Penyewa PSAK 73. Dalam artikel ini akan dibahas perlakuan akuntansi atas implementasi PSAK 73: Sewa dari sisi penyewa dengan beberapa kasus dan kondisi yang berbeda.
Penyewa mengukur pada awal masa sewa, aset hak-guna usaha, dan liabilitas sewa. Aset hak guna diukur pada biaya perolehanya, sedadngkan liabilitas sewa diukur pada nilai kini pembayaran sewa yang belum dibayar pada awal masa sewa. Berikut ini adalah setiap kasus dan contoh terkait dengan pencatatan akuntansi dari sudut pandang penyewa menurut PSAK 73:
Pencatatan Akuntansi Penyewa PSAK 73 - Kasus 1: Akuntansi Penyewa
PT. TOS menyewa alat berat dari PT. DWI selama 5 tahun dengan menandatagani kontrak sewa yang mengandung beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Awal masa sewa adalah 1 Januari 2018
- Pembayaran sewa minimum yang dibayarkan adalah Rp 21.997,6 per tahun, dibayarkan setiap tanggal 1 Januari
- Nilai wajar alat berat tersebut adalah Rp 100.000 dan memiliki nilai residu Rp 5.000. Nilai residu ini tidak dijamin oleh penyewa.
- Tingkat bunga incremental yang ditentukan oleh pesewa adalah 6%
- Tingkat bunga implicit yang ditentukan oleh pesewa adalah 5%
- Umur ekonomis dari aset merupakan 5 tahun, disusutkan dengan metode garis lurus
Nilai aset dan liabilitas sewa dihitung dengan nilai kini pembayaran sewa sebagai berikut:
Pembayaran sewa/tahun: 21.997,6
Faktor annuity Due tingkat bunga implisit 5%, 5 tahun : 4,5495
Nilai kini pembayaran sewa = liabilitas sewa = 100.000
Tabel amortisasi |
Jurnal yang dibuat pada tahun 2018 dan juga 2019 adalah sebagai berikut:
01 Januari 2018 - Pada saat awal dilakukan kontrak kerjasama sewa
Dr. Aset Hak Guna Usaha Rp 100.000,00
Cr. Liabilitas sewa Rp 100.000,00
01 Januari 2018 - Pada saat mencatat kas keluar atas pembayaran sewa
Dr. Liabilitas sewa Rp 21.997,60
Cr. Kas Rp 21.997,60
31 Desember 2018 - Pada saat mengakui adanya beban bunga pada akhir tahun 2018
Dr. Beban bunga Rp 3.900,12
Cr. Utang bunga Rp 3.900,12
31 Desember 2018 - Pada saat mengakui adanya penyusutan aset hak guna
Dr. Penyusutan aset hak guna Rp 20.000,00
Cr. Aset hak guna Rp 20.000,00
Berasal dari: Rp 100.000,00 / Masa manfaat 5 tahun = Rp 20.000,00 / tahun
01 Januari 2019 - Pada saat melakukan pembayaran ke vendor sewa sesuai perjanjian
Dr. Utang bunga Rp 3.900,12
Dr. Liabilitas sewa Rp 18.047,48
Cr. Kas Rp 21.997,60
Baca Juga: Panduan Investasi Bibit Reksadana Online Untuk Pemula
Pencatatan Akuntansi Penyewa PSAK 73 - Kasus 2: Sewa dengan guaranteed residual value dan biaya eksekutori
Contoh soal kasus ini sama dengan sebelumnya, akan tetapi terdapat nilai residual senilai Rp 5.000 dijamin oleh penyewa. Selain itu, jumlah pembayaran sewa yang dibayarkan pesewa adalah sebesar Rp 23.997,70 di mana didalamnya termasuk Rp 2.000 biaya eksekutori.
Jawaban kasus 2: Sewa dengan guaranted value dan biaya eksekutori
Nilai aset dan liabilitas sewa dihitung dengan nilai kini pembayaran sewa sebagai berikut:
Pembayaran sewa/tahun (termasuk biaya eksekutori) = Rp 23.997,60
Pembayaran sewa/tahun (dikurangi biaya eksekutori) = Rp 23.997,6 - Rp 2.000 = Rp 21.997,60
Faktor annuity due tingkat bunga implisit 5%, 5 tahun = 4,54595
Nilai kini pembayaran sewa = Rp 100.000
Nilai kini dari residual value = Rp 5.000 x 0,78352* = Rp 3.917,63
Nilai liabilitas sewa = Rp 100.000 + Rp 3.917,63 = Rp 103.917,63
* PVIF = 1/(1+5%)^5 = 0,78352
Tabel amortisasi II |
Pencatatan Akuntansi Penyewa PSAK 73 - Kasus 3: Penyajian sewa pada laporan keuangan penyewa
Pada saat melakukan pelaporan keuangan, maka penyajian dalam laporan keuangan penyewa per tanggal 31 Desember 2019 adalah ? (Berdasarkan kasus nomor 2)
Penyajian PSAK 73 |
Demikian penjelasan dari kami tentang Pencatatan Akuntansi Penyewa PSAK 73. Selamat belajar dan semoga dapat memahami Pencatatan Akuntansi Penyewa PSAK 73.
Posting Komentar