SPT berfungsi sebagai sarana untuk Wajib Pajak dalam melakukan pelaporan dan pertanggungjawaban perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang. Selain itu, SPT juga mempunyai fungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan Pajak baik yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri ataupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak yang telah dilakukan. SPT mempunyai makna yang cukup penting baik bagi Wajib Pajak ataupun aparatur pajak. Pelaporan pajak disampaikan ke KPP atau KP2KP dyang mana merupakan tempat Wajib Pajak terdaftar. Pada kesempatan ini, akuntansi mandiri akan membahas SPT dalam artikel Kupas Tuntas SPT Pajak. Yuk mari kita bahas sampai tuntas!
Jenis - Jenis SPT
SPT dibedakan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
1. SPT Masa
SPT yang digunakan untuk melakukan pelaporan atas pembayaran pajak bulanan. Terdapat beberapa SPT Masa yaitu:
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 26
- PPh Pasal 4 (2)
- PPh Pasal 15
- PPN dan PPnBM
- Serta Pemungut PPN (PPN Put)
2. SPT Tahunan
SPT yang digunakan untuk melakukan pelaporan tahunan. Terdapat beberapa SPT Tahunan yaitu:
- SPT Tahunan WP Badan
- SPT Tahunan WP Orang Pribadi
Setiap tahunya, wajib pajak baik badan ataupun orang pribadi mempunyai kewajiban untuk mengisi SPT Tahunan sesuai dengan subjek pajaknya.
Baca Juga:
Pembetulan SPT
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat melakukan pembetulan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, maka pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluarsa penetapan.
Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembetulan sendiri SPT Tahunan dan SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, terdapat potensi sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengen ketentuan dari kementerian keuangan per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, yang mulai dihitung sejak jatuh tempo pembayarannya sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Demikian penjelasan kami terkait dengan Kupas Tuntas SPT Pajak dan semoga bermanfaat!
Posting Komentar