4vEwQwn2N76CQsEE22YcimIBXTw6fR8sELEf9IPn
Bookmark

Cara Pencabutan Status PKP

Guncangan ekonomi akibat pandemi ataupun tidak kondusifnya iklim bisnis di suatu negara tentu menimbulkan dampak buruk bagi siapapun yang berprofesi sebagai pengusaha. Pada masa sulit tersebut, hal yang paling umum terjadi yaitu penghasilan yang turun dari tahun-tahun sebelumnya bahkan melampaui batas Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jika rekan-rekan menghadapi situasi itu, maka pengusaha dapat mengajukan pencabutan status PKP atau pencabutan pengukuhan PKP. Cara Pencabutan Status PKP dilakukan dengan beberapa syarat dan prosedur yang harus dilakukan oleh wajib pajak pada saat membuat permohonan ini. Pada kesempatan ini, akuntansi mandiri akan sharing terkait tentang Cara Pencabutan Status PKP. Yuk kita simak pada bagian dibawah ini ya.

Cara Pencabutan Status PKP

Aturan pencabutan status PKP

Urusan pencabutan PKP diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pencabutan PKP dapat dilakukan melalui dua mekanisme diantaranya secara jabatan atau dengan permohonan dari Wajib Pajak.

Cara pencabutan status PKP 

Pencabutan status PKP secara jabatan

PKP yang sudah tidak memenuhi syarat dapat dicabut status PKP-nya secara jabatan. Pencabutan status PKP tersebut dilakukan setelah adanya hasil pemeriksaan maupun penelitian administrasi. Adapun prosedur pencabutan PKP melalui penelitian administrasi dapat dilakukan namun terbatas pada:

  • PKP yang mempunyai status Wajib Pajak Non-efektif
  • Pemusatan tempat terutangnya PPN oleh PKP yang bersangkutan (biasanya ke Induk)
  • PKP menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP yang telah mendapat putusan pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap
  • PKP berpindah alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau kegiatan usahanya berpindah ke wilayah kerja KPP lain
  • PKP yang telah dinonatkfikan sementara Sertifikat Elektroniknya dan tidak melakukan klarifikasi atau klarifikasinya ditolak oleh DJP
  • PKP dengan keadaan tertentu yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak
Pencabutan status PKP melalui permohonan WP

Pencabutan status PKP yang dilakukan oleh wajib pajak harus menyampaikan surat permohonan dengan melampirkan beberapa dokumen yang dapat menunjukan bahwa PKP tersebut tidak lagi memenuhi kriteria untuk dikukuhkan sebagai PKP. Adapun alasan yang dapat dipilih oleh Wajib Pajak pada saat melakukan permohonan pencabutan status PKP diantaranya :

  • Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia
  • Pengusaha Kena Pajak telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain
  • Pengusaha Kena Pajak yang pindah alamat tempat tinggal, tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lainnya. Proses pencabutan pengukuhan PKP dalam Proses pemindahan tidak menghilangkan hak dan kewajiban WP sebagai PKP
  • Pengusaha Kena Pajak yang jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan brutonya untuk 1 (satu) tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan bruto untuk pengusaha kecil dan tidak memilih untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak
  • Pengusaha Kena Pajak selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha
  • Pengusaha Kena Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember
  • Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang pajak keluaran dan pajak masukannya nihil untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember
  • Pengusaha Kena Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia

Apabila permohonan pencabutan status PKP telah diterima, DJP akan melakukan proses pemeriksaan. Jangka waktu terbitnya keputusan atas permohonan pencabutan status PKP paling lama 6 bulan. Jika dalam jangka waktu terseut belum terbit keputusan, maka permohonan dianggap diterima dan keputusan pencabutan wajib diterbitkan selambat-lambatnya 1 bulan setelah itu.

Formulir surat pencabutan PKP

Formulir surat pencabutan PKP sesuai PER-04/PJ/2020 dapat rekan-rekan download pada link dibawah ini:

-- DOWNLOAD DISINI --

Permohonan secara tertulis dapat disampaikan ke KPP yang meliputi wilayah kerja atau tempat tinggal atau kedudukan kegiatan Wajib Pajak dengan cara:

  • langsung ke KPP atau KP2KP
  • Melalui pos
  • Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir 

Demikian yang dapat kami sampaikan dan selamat memahami Cara Pencabutan Status PKP.

Posting Komentar

Posting Komentar