Pada saat melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), PKP mempunyai kewajiban untuk menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda pemungutan pajak (PPN/PPnBM). Hal tersebut wajib dilakukan oleh PKP untuk setiap penyerahan BKP,JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan juga ekspor JKP. Umumnya, Faktur Pajak harus dibuat saat penyerahan BKP/JKP atau saat penerimaan dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan atau saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 151/PMK.011/2013. Akan tetapi, ada saat lain sebagai saat pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan BKP dengan karakteristik tertentu yang diatur tersendiri melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 238/PMK.03/2012. Pada kesempatan ini, akuntansi mandiri akan sharing tentang Saat lain Waktu Pembuatan Faktur Pajak yang diatur dalam PMK 238/2012. Yuk simak penjelasannya dibawah ini.
Dasar hukum pembuatan Faktur Pajak
Berdasarkan Pasal 13 ayat (8) UU PPN dan Peraturan Menteri Keuangan No. 151/PMK.03/2013, Pengusaha Kena Pajak (PMK) wajib untuk menerbitkan Faktur Pajak atas setiap kegiatan berikut:
- Penyerahan BKP di dalam pabean dan/atau penyerahan BKP menurut Pasal 16D UU PPN;
- Penyerahan JKP di dalam daerah Pabean;
- Ekspor BKP berwujud;
- Ekspor BKP tidak berwujud;
- Ekspor JKP.
Faktur Pajak dapat berupa faktur penjualan ataupun dokumen tertentu sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Faktur Pajak.
Saat pembuatan/penerbitan Faktur Pajak
Penerbitan Faktur Pajak diatur lebih detail pada PER-24/PJ/2021. Namun, berdasarkan PER 17/PJ/2014, Faktur Pajak harus dibuat pada saat:
- Penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP;
- Penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP;
- Penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
- Pengusaha Kena Pjak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai pemungut PPN;
- Saat lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pada dasarnya Faktur Pajak dibuat pada saat penyerahan atau pada saat penerimaan pembayaran jika pembayaran terjadi sebelum terjadinya penyerahan. Dikecualikan dari ketentuan diatas jika terjadi penyerahan BKP/JKP dari PKP kepada pembeli yang sama dan terjadi dalam satu bulan kalender. PKP bisa membuat Faktur Pajak gabungan yang dibuat paling lama pada akhir bulan terjadinya penyerahan BKP dan/atau JKP.
Saat lain sebagai saat pembuatan Faktur Pajak
Sesuai dengan yang diatur dalam PMK No 238/PMK.03/2012, diatur saat lain yang disebut sebagai saat lain pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan BKP dengan karakteristik tertentu. Ingat, khusus karakteristik tertentu ya tidak untuk semuanya. BKP dengan karakteristik tertentu adalah BKP yang memenuhi kriteria berikut ini:
- Harga jual Barang Kena Pajak (BKP) tersebut mengalami fluktuasi menyesuaikan harga acuan/standar yang berlaku di pasar domestik maupun internasional;
- Kualitas atau kadar kandungan berharga dalam Barang Kena Pajak (BKP) dapat berubah pada saat proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke pihak pembeli yang disebabkan cuaca atau iklim tertentu secara nominal dan tidak disebabkan oleh kerusakan pengiriman atau kelalaian dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke pihak pembeli atau bencana alam
- Kuantitas baik berupa tonase,volume, atau satuan lain dapat mengalami perubahan proses pada saat pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke pihak pembeli yang disebabkan oleh cuaca atau iklim tertentu secara normal dan tidak disebabkan oleh kerusakan pengiriman atau kelalaian dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak pnjual ke pihak pembeli atau bencana alam.
- Menyatakan bahwa hak atas Barang Kena Pajak berpindah kepada pihak pembeli setelah dikirimkan dari tempat penjual
- Terdapat klausul tentang perubahan nilai tagihan akibat perubahan harga jual, perubahan kualitas, dan atau perubahan kuantitas Barang Kena Pajak, oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian faktur kommersial/commercial invoice.
Contoh saat pembuatan Faktur Pajak atas Penyerahan Barang Kena Pajak dengan karakteristik tertentu
Demikian penjelasan dari kami tentang Saat lain Waktu Pembuatan Faktur Pajak. Semoga bermanfaat dan selamat membaca.
Posting Komentar