Tahun 2024 adalah awal dimana era baru berlakunya penggunaan Tarif Efektif Rata-Rata Perpajakan atau disingkat TER. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) yang sudah belasan tahun digunakan mulai berubah dengan diterapkannya Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Apa itu TER dan bagaimana cara menghitung PPh 21 menggunakan TER ? mari kita simak penjelasannya pada bagian dibawah ini.
Apa itu TER ?
Tarif efektif rata-rata atau TER diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 ("PP 58/2023") yang ditetapkan tanggal 27 Desember 2023 dan diatur lebih lanjut pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 ("PMK 168/2023") yang ditetapkan pada 29 Desember 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Orang Pribadi dan berlaku sejak 1 Januari 2024. Kebijakan tentang penghitungan PPh Pasal 21 pegawai menggunakan skema TER bertujuan untuk penyederhanaan penghitungan atas pemotongan PPh 21 yang pada rezim sebelumnya mempunyai berbagai skema perhitungan pajak sehingga seringkali membingungkan dan memberatkan Wajib Pajak.
Ada kurang lebih 3 (tiga) tujuan mulia atas dirubahnya perhitungan PPh 21, diantaranya:
- Memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 pada setiap Masa Pajak;
- Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan;
- Memberikan kemudahan dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang mampu memvalidasi perhitungan Wajib Pajak.
Jenis-Jenis TER
TER terdiri dari tarif efektif rata-rata bulanan dan tarif harian. masing-masing dari TER tersebut mempunyai penjelasan lanjutan sebagai berikut:
TER BULANAN
TER bulanan ditentukan sesuai dengan PTKP dan mempunyai tiga kategori yaitu A, B, dan C. Rincian dari masing-masing kategori adalah sebagai berikut:
- Kategori A (TER A): TK/0 (PTKP Rp 54 juta), TK/1 dan K/0 (dengan PTKP Rp 58,5 juta)
- Kategori B (TER B): TK/2 dan K/1 (PTKP Rp 63 juta) serta TK/3 dan K/2 (PTKP Rp 67,5 juta)
- Kategori C (TER C): K/3 (PTKP Rp 72 juta)
masing-masing kategori TER tersebut mempunyai tarif yang bervariasi antara 0% sampai tertinggi 34% per bulan sesuai gambar dibawah ini: (slide ke kanan untuk cek TER A, B, dan C)
TER HARIAN
Tarif harian ditentukan berdasarkan besar penghasilan bruto harian yang diterima oleh pegawai tidak tetap (harian, mingguan, satuan atau borongan). Jika penghasilan tidak diterima secara harian, TER dikalikan jumlah rata-rata penghasilan sehari (rata-rata upah mingguan, satuan, borong, untuk setiap hari kerja yang digunakan).
Berbeda dengan TER Bulanan, TER harian mempunyai dua kategori tarif yakni 0% dan 0,5%. Tarif 0% digunakan jika penghasilan bruto harian paling tinggi Rp 450 ribu sedangkan tarif 0,5% digunakan jika penghasilan bruto harian lebih dari Rp 450 ribu sampai dengan Rp 2,5 juta.
Cara Menghitung PPh 21 Menggunakan TER
Penghitungan TER per bulan untuk Januari - November
= Penghasilan bruto x TER
Besar penghasilan bruto bulanan menjadi dasar penghitungan TER bulanan adalah penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam satu masa pajak dan besarnya TER ditentukan berdasarkan PTKP
Penghitungan TER bulan Desember
= Penghasilan aktual Januari - Desember x Tarif Pasal 17 (1) huruf a UU PPh
Penghitungan PPh 21 pada bulan Desember dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah penghasilan secara aktual. Selain itu, penghitungan PPh Pasal 21 pada Bulan Desember dilakukan berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh.
Hal yang perlu diperhatikan yakni setelah penghitungan PPh 21 selama setahun tersebut diketahui, maka besar PPh 21 Masa Desember dihitung dengan cara:
Demikian penjelasan dari kami tentang Tarif Efektif Rata-Rata Perpajakan. Khusus untuk simulasi penghitungan dan contoh penghitungan TER pajak penghasilan PPh Pasal 21 akan dijelaskan pada artikel bagian berikutnya. Semoga bermanfaat dan selamat belajar!
إرسال تعليق