Notifikasi Laporan Per Negara atau Country by Country Report (CbCR) adalah pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak kepada otoritas pajak bahwa Wajib Pajak mempunyai kewajiban atau tidak mempunyai kewajiban untuk menyampaikan CbCR. Mengacu pada Pasal 4 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2017 (PER 29/2017), notifikasi CbCR wajib dilaksanakan paling lama 12 bulan setelah akhir tahun pajak.
Salah satu ilustrasi pelaporan notifikasi CbCR adalah sebagai berikut, Bulan Desember 2024 adalah jatuh tempo untuk kewajibn penyampaian notifikasi CbCR Tahun Pajak 2023. Atas notifikasi CbCR tahun 2022 yang telah disampaikan tersebut maka Wajib Pajak akan diberikan Tanda Terima yang wajib dilampirkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2024 yang mempunyai waktu jatuh tempo 30 April 2025.
Subjek yang Wajib Menyampaikan Notifikasi CbCR
Setiap Wajib Pajak yang merupakan Ultimate Parent Entity di Indonesia harus menyampaikan notifikasi CbCR. Apbila Wajib Pajak mempunyai kewajiban penyampaian CbCR, maka Wajib Paak harus menyampaikan CbCR dilampiri kertas kerja bersamaan dengan penyampaian notifikasi.
Atas setiap Wajib Pajak Badan yang mempunyai transaksi afiliasi atau anggota dari grup usaha maka wajib menyampaikan notifikasi. Perlu dipahami bahwa meskipun tidak mempunyai transaksi afiliasi, apabila Wajib Pajak tersebut adalah anggota dari Grup Usaha maka harus tetap menyampaikan notifikasi.
Sanksi Tidak Memenuhi Kewajiban Terkait CbCR
Apabila Wajib Pajak tidak melampirkan tanda terima penyampaikan notifikasi, sanksi yang dikenakan yakni SPT dianggap tidak lengkap dan berlaku denda SPT PPh Badan tidak disampaikan sebesar Rp 1.000.000
Cara Melaporkan Notifikasi CbCR
1. Login ke DJP Online dan isi kolom yang diperlukan
2. Pilih menu lapor atau layanan dan cari sub-menu CbCR
Data untuk Pelaporan CbCR dan Saran Penyelesaian
Perlu dipahami bahwa pelaporan notifikasi CbCR ini perlu dilakukan oleh setiap entitas yang menjadi bagian dari Grup Usaha meskipun tidak melakukan transaksi afiliasi. Oleh karena itu, pastikan bahwa anda telah mempunyai data-data yang dibutuhkan diantaranya peredaran bruto Grup Usaha dalam mata uang yang digunakan dan satuan konversi kedalam mata uang Euro. Jika anda tidak mempunyai data tersebut, saya sarankan agar dapat menghubungi bagian perpajakan pada Ultimate Parent Entity atau Induk paling atas dari Grup Usaha perusahaan Anda. Demikian semoga artikel Cara Melaporkan Notifikasi CbCR ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam hal perpajakan.
إرسال تعليق